Beritahu Keluargamu! Jenis Mukena Ini yang Paling Dilarang Dipakai

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sahabat beriman dalam pelaksanaan ibadah salat pemilihan mukena memiliki peranan penting bagi umat Islam namun perlu diperhatikan.
Bahwa tak semua mukena layak digunakan di dalam beribadah berdasarkan ajaran Islam ada jenis-jenis mukena yang dianggap haram untuk dikenakan Mari kita eksplorasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis mukena yang tak sesuai dengan panduan agama yang telah ditetapkan muken tak menutupi dagu dinyatakan haram untuk digunakan di dalam salat menurut pandangan para ulama.
Dagu termasuk bagian tubuh yang wajib tertutup selama salat Jika seorang wanita melaksanakan salat dengan memperlihatkan bagian bawah dagunya maka ia sebaiknya diingatkan dan diberi nasihat namun salat yang telah dilakukan sebelumnya tak wajib diulang karena ada kemungkinan wanita tersebut tak mengetahui hukum syariat.
Terkait hal ini oleh sebab itu penting untuk menyebarkani nformasi ini kepada sahabat dan keluarga agar terhindar dari kesalahan di dalam beribadah mukenah yang memiliki gambaran hewan juga termasuk di dalam kategori yang haram dipakai untuk salat.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan hadis riwayat Anas bin Malik dalam hadis tersebut Malaikat Jibril meminta izin untuk masuk ke dalam rumah nabi namun beliau menyatakan bahwa Jibril tak dapat masuk karena di dalam rumah tersebut terdapat gambar hewan Malaikat Jibril mengingatkan bahwa Malaikat Tak akan memasuki rumah yang dihiasi dengan gambar makhluk hidup.
Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas yang dimaksud dengan gambar atau surah adalah makhluk hidup hidup yang memiliki wajah atau kepala Oleh karena itu jika kepala tersebut dipotong atau dihilangkan maka gambar tersebut dianggap kehilangan hakikatnya.
Dengan demikian bukan memiliki gambar hewan atau makhluk hidup lainnya dianggap tak pantas dipakai dalam salat menurut ajaran Islam karena tak sesuai dengan ketentuan yang diajarkan oleh agama mukena yang transparan termasuk dalam kategori yang dilarang dipakai saat salat jika mukena yang dikenakan memiliki bagian transparan sehingga memperlihatkan warna kulit maka hal tersebut tak memenuhi salah satu syarat sah salat yaitu itu menutup aurat.
Menurut Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin dalam kitabnya bugyatul mustarsyidin syarat utama dalam menutup aurat adalah memastikan bahwa warna asli kulit tak terlihat saat salat dan saat berinteraksi dengan orang lain baik di dalam majelis maupun di luar majelis pandangan ini didukung oleh pendapat Abu mahra yang dikutip oleh Habib Abdurrahman yang menyatakan bahwa menutup aurat berarti memastikan warna kulit asli tertutup dengan sempurna baik di dalam maupun di luar majelis.
Oleh karena itu mukenah yang transparan tak memenuhi syarat ini dan sebaiknya tak digunakan Selain itu mukena dengan tulisan yang tak pantas juga termasuk dalam kategori yang dilarang di dalam Islam.
Mukena dengan kata kata kotor atau ungkapan gaul yang bermakna tak pantas jelas dilarang di dalam ajaran islam meskipun Kebanyakan muken yang diproduksi tak mengandung tulisan yang tak pantas mukena yang memiliki tulisan di bagian belakang tetap dianggap makruh karena dapat mengganggu konsentrasi orang lain saat salat.
Rasulullah menekankan pentingnya kekusyukan di dalam salat sehingga mukenai dengan tulisan yang dapat mengganggu konsentrasi tak dianjurkan untuk dipakai oleh karena itu disarankan untuk menggunakan mukenah yang bersih dari tulisan-tulisan yang dapat mengalihkan perhatian selama beribadah
Hadis juga menyinggung tentang larangan mengenakan pakaian sutra atau pakaian dengan corak mencolok seperti yang disebutkan di dalam penafsiran Ibnu Abbas yang mengacu pada larangan mengenakan pakaian berwarna merah terang.
Hal ini disampaikan dalam konteks larangan terhadap kain sutra atau pakaian bercorak yang digunakan pada masa lalu yang merupakan kebiasaan dari kalangan non Arab Oleh karena itu Islam menganjurkan agar pakaian yang dikenakan saat salat sederhana dan tidak mengandung elemen yang dapat mengganggu kekusyukan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang juga dikutip dalam hadis Annas disebutkan tentang larangan mengenakan pakaian berwarna merah memakai cincin emas dan membaca al-qur'an saat rukuk.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai penafsiran hadis ini pendapat pertama menyatakan bahwa mengenakan pakaian merah dilarang sebagai tindakan kehati-hatian sementara pendapat kedua melarang penggunaannya secara mutlak pendapat ketiga menyebutkan bahwa pakaian berwarna merah diperbolehkan jika warna nya tak terlalu mencolok atau jika hanya sebagian dari pakaian tersebut berwarna merah.
Meskipun tidak secara khusus diharamkan pakaian berwarna merah terang termasuk dalam kategori pakaian yang tak dianjurkan untuk dikenakan saat salat contohnya adalah mukena yang terlalu pendek sehingga tak menutupi kaki dengan baik aurat wanita sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Beliau menegaskan bahwa setelah mencapai usia balik seorang wanita tak boleh memperlihatkan bagian tubuhnya selain wajah dan telapak tangan dalam konteks salat.
Penting memastikan bahwa mukena yang dikenakan dapat menutupi aurat dengan sempurna sehingga tak ada bagian tubuh yang terlihat muslimah dianjurkan untuk memilih mukenah yang panjang dan menutupi tubuh sesuai dengan tuntunan syariat Islam sebagian bentuk menjaga kesucian dan kekusyukan di dalam beribadah meskipun penggunaan mukenah yang longgar atau yang mungkin menyebabkan terbukanya aurat tak sertamerta dianggap haram.
Posting Komentar